Abstract:
Kekerasan anak adalah segala sesuatu yang membuat anak tersiksa, baik
secara fisik, psikologis maupun mental.Kekerasan terhadap anak adalah salah satu
kasus yang paling dominan dan banyak dijumpai kapanpun, dimanapun, hampir di
setiap tempat khususnya di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dalam Rangka
Perlindungan Dan Kekerasan Anak Di Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan dan untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian
yang diterapkan. Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah
metode deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan dengan mengkaji hasil
wawancara yang meliputi aspek-aspek strategi dalam system atau proses
pelaksanaan kebijakan, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam
implementasi kebijakan, proses penyelenggaraan serta perlindungan kekerasan
anak. Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan secara umum
sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan
dalam pelaksanaannya karena kurangnya sosialisasi yang di lakukan Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat
Kota Medan terhadap masyarakat