Abstract:
Pengarusutamaan Gender merupakan sebuah strategi untuk mencapai
kesetaraan dan keadilan berbasis gender, untuk mewujudkan hal tersebut
Pemerintah Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008 telah
membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG), Pokja PUG
dalam salah satu tugasnya bertugas untuk perencanaan dan penganggaran berbasis
gender, untuk melaksanakan segala tugas dan program kerja yang dimiliki secara
maksimal, Pokja PUG Kabupaten Asahan perlu untuk meningkatkan kinerja yang
dimiliki selama ini melalui peningkatan komunikasi, sumber-sumber, sikap dan
struktur birokrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Pokja PUG dalam
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Asahan melalui Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15
Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarrusutamaan Gender di
daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
analisis data kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Pokja PUG Kabupaten
Asahan dapat dikatakan berjalan dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari komunikasi
yang baik dari segenap jajaran Dinas Pengendalian penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan program kerja
yang terlaksana dengan baik serta selalu adanya koordinasi antar lembaga yang
berkaitan dan antar jajaran Dinas mendukung meningkatkan kinerja Pokja PUG
Kabupaten Asahan, walaupun dari segi Sumber Daya Manusianya masih harus
ditingkatkan kualitasnya, karena Sumber Daya Manusia yang berkualitas juga
membantu kinerja Pokja PUG untuk lebih baik lagi