Abstract:
PTSL adalahkegiatan yang telahdilaksanakbsejaktahun
1981.DenganberlakunyaUndang-UndangNomor 5 Tahun 1960
tentangPeraturanDasarPokok-pokokAgraria (UUPA),
makapemerintahtelahmembuatsuatukebijakabuntukmeningkatkanpelayanan di
bidangpertanahanyaitupemberikansertifikatsecaramassalmelaluiPTSL.
Tujuanpenyelenggaraan PTSL
adalahmemberikanpelayananpendaftarantanahperatama kali
denganprosesyangsederhana, mudah,cepat,
danmurahdalamrangkapercepatanpendaftarantanah di seluruh Indonesia. Adapun
yang menjadisasaranPenyelenggaraan PTSL
adalahsertifikattanahbagimasyarakatgolonganekonomilemahsampaimenengah.Sehubu
ngandenganhaltersebutmakaBadanPertanahanNasionalRepublik Indonesia (BPN-RI)
yang ditugaskanuntukmelaksanaknurusanpemerintahdibidangpertanahan.
TujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahuiBagaimanaImplementasiKebij
akanPeraturanMenteriAgrariadan Tata RuangNomor 12 Tahun 2017 Tentang
Program Pendaftaran Tanah SistematisLengkap (PTSL)
DalamRangkaPelayananPembuatanSertifikat Tanah di Kantor BadanPertanahan Kota
Medan. Adapunmetode yang
digunakandalampenelitianiniadalahmetodepenetiandeskriptifdengananalisiskualitatif.
Analisis data
keseluruhandilakukandenganmendeskripsikanhasilwawancarakemudiandibahasdandit
arikkesimpulannya.Dari penelitianinidiperolehhasilbahwapelayanan yang
diberikanpihak Kantor BadanPertanahan Kota Medan belummaksimal. Hal ini di
karenakantujuandansasaranpelaksanaankebijakan yang belummencapai target,
6
masihterdapathal-hal yang menghambatprosedur, saranadanprasarana yang
belumsepenuhnyamendukung, danmasihterdapatmasyarakat yang
kekuranganinformasimengenaipenerbitansertifikattanahsertaterbatasnyajumlahpetuga
stekniskhususnyapetugarukur yang menyebabkan proses
pengukurandibidangtanahmenjadilambatdanmemerlukanwaktusehinggapenyelesaians
ertifikattanahtidaksesuaidenganpencapaian target dantepat waktu