Abstract:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
merupakan salah satu peraturan yang dapat digunakan pemerintah untuk
memberikan perlindungan kepada pekerja anak. Dengan dasar ini maka UndangUndang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan
memiliki
peran
penting
mengenai
larangan
mempekerjakan
anak
seperti
yang
tertulis
dalam
pasal
68
sampai
dengan
pasal
75
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
yang
berbunyi
“pengusaha
dilarang
mempekerjakan
anak”
namun
tetap
dalam
praktiknya
masih
banyak
pengusaha
yang
menggunakan
jasa
pekerja
anak
tanpa
memenuhi
persyaratan-persyaratan
dalam
penggunaan
jasa
pekerja
seperti
yang
terdapat
pada
Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Penelitian
ini
bertujuan
untuk
mengetahui
bagaimana
Implementasi
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan
dalam
rangka
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak
di
Dinas
Ketenagakerjaan
Kabupaten
Deli
Serdang
apakah
sudah
dilaksanakan
dengan
baik
atau
belum.
Dalam
penelitian
ini
penulis
menggunakan
metode
deskriptif
dengan
analisis
kualitatif
yaitu
data
yang
dikumpulkan
dari
hasil
wawancara
dari
5
narasumber
untuk
mendeskripsikan
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak,
melalui
wawancara
terbuka
dengan
pihak
Dinas
Ketenagakerjaan
dan
pekerja
anak.
Hasl
penelitian
menunjukan
bahwa
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan
dalam
rangka
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak
di
Dinas
Ketenagakerjaan
Kabupaten
Deli
Serdang
belum
terimplementasi
dengan
baik
melihat
masih
banyaknya
kendala
Dinas
Ketenagakerjaan
dalam
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak,
salah
satunya
yaitu
sedikitnya
jumlah
pengawas
yang
tidak
seimbang
dengan
jumlah
pengusaha
yang
terdaftar
di
Dinas
Ketenagakerjaan.
Adapun
program
yang
dijalankan
Dinas
Ketengakaerjaan
dalam
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak
yaitu
program
Pengurangan
Pekerja
Anak
yang
bersinergi
dengan
Program
Keluarga
Harapan
(PPA-PKH)
yang
diberikan
kepada
pekerja
anak
yang
dilatar
belakangi
karena
faktor
ekonomi
yang
lemah
dan
memutuskan
untuk
tidak
melanjutkan
pendidikan
dan
memilih
untuk
bekerja.
Namun
masih
banyak
hambatan-hambatan
yang
menyebabkan
program
ini
belum
berjalan
efektif.
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan
dalam
rangka
pelaksanaan
perlindungan
pekerja
anak
harus
ditingkatkan
lagi
semaksimal
mungkin
agar
terciptanya
Deli
Serdang
bebas
pekerja
anak