Abstract:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa bertujuan untuk membenahi
roda pemerintahan desa agar menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan
terhadap masyarakat.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi
Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan
Pemerintahan Desa di Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten
Asahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di
Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan
keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat
atau sebagaimana adanya.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa secara keseluruhan sudah
dijalankannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sei Dua Hulu tetapi
secara spesifik belum terpenuhi karena masih banyak kendala-kendala yang terjadi
seperti kurangnya pemahaman Perangkat Desa terkait Peraturan Menteri Dalam
Negeri dan kurangnya transparansi Pemerintah Desa dalam hal Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, tidak dilibatkannya masyarakat dalam
menentukan Perangkat Desa yang baru