Abstract:
Sistem aplikasi perizinan SERI DELI yang berbasis web tersebut
diharapkan terciptanya proses pelayanan publik yang transparan, cepat serta
efisien dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan yang merupakan sebagai
salah satu syarat mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan perizinan yang ada.
Dalam pengembangannya Aplikasi ini bukan saja hanya bersifat website profile
yang menampilkan berbagai informasi secara statis tentang Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang tetapi juga menyediakan berbagai informasi langsung
yang terkoneksi dengan Sistem Informasi. Terdapat beberapa masalah yakni,
kurangnya pengetahuan masyarakat dalam hal mendaftar izin secara online,
kurangnya sarana dan prasarana yang belum memadai seperti belum lengkapnya
software aplikasi dan hardware (komputer) dan masih kurangnya sumber daya
manusia (pegawai) yang terampil dalam pelaksanaan sistem aplikasi perizinan
SERI DELI. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang merasa kesulitan dalam pengecekan
keabsahan berkas syarat-syarat pemohon yang telah mendaftar secara online.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Sistem Aplikasi
Perizinan SERI DELI dalam rangka Peningkatan Pelayanan Perizinan di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli
Serdang. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui
dokumentasi tertulis dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan Sistem Aplikasi Perizinan SERI DELI dalam
rangka Peningkatan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang terlaksana
dengan baik, maka dalam sistem aplikasi SERI DELI sangat diperlukan adanya
peran serta masyarakat dalam mendukung sistem aplikasi perizinan SERI DELI,
adanya sumber daya manusia yang terampil, adanya sarana dan prasarana, yaitu
dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan
aplikasi SERI DELI, dan adanya komunikasi dan interaksi antar aparatur yang
melayani dengan yang dilayani.yaitu dengan memberikan pelayanan prima
terhadap masyarakat dalam pengurusan perizinan