Abstract:
Kewajiban pandai membaca Al-Qur’an bagi anak sekolah dan calon pengantin
adalah isi dari Qanun nomor 7 tahun 2012 di Kabupaten GayoLues, bertujuan
untuk agar masyarakatnya bisa mengamalkan isi dari dalam kandungan Al-Qur’an
itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Qanun Nomor
7 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pandai Membaca AL-Qur’an Bagi Anak
Sekolah dan Calon Pengantin Dalam Rangka Pelaksanaan Syariat Islam di Kantor
Kementrian Agama Gayo Lues. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Narasumber dalam penelitan ini sebanyak 5 (lima) orang
antara lain adalah Kepala Kantor Kementrian Agama, Kasubag, Kasi Pendidikan,
Kasi Bimas Islam, dan Imam Kampung. Analisis data yang dilakukan dengan
mengkaji hasil wawancara yang meliputi aspek-aspek adanya tindakan dan tujuan
dalam pengimplementasian Qanun nomor 7 tahun 2012, adanya prilaku yang
bertanggung jawab, adanya sarana yang mendukung, adanya proses penyampaian
informasi. Dari hasil analisis data wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa
kebijakan Qanun nomor 7 tahun 2012 Tentang kewajiban pandai membaca AlQur’an bagi anak Sekolah dan calon Pengantin masih belum terimplementsi, hal
ini dapat kita liat dari hasil wawancara yang telah dilakukan, kurangnya rasa
tanggung jawab pihak pelaksana, hal ini juga dapat dilihat dari kurangnya sarana
dan prasarana untuk belejar mengajar, kepedulian mayarakat baik dari anak
sekolah maupun calon pengantinnya juga masih sangat minim untuk mau
mempelajari Al-Qur’an tersebut, sehingga Qanun ini dapat dikatakan belum
sesuai dari apa yang diharapkan