Abstract:
Industri pariwisata adalah salah satu sumber penting penghasilan devisa yang
dapat mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya dibidang pengadaan lapangan
kerja. Secara ekonomi pariwisata memang memberi dampak dalam perluasan
lapangan usaha dan kesempatan kerja, peningkatan incom perkapita dan
penigkatan devisa negara. Dalam kehidupan sosial terjadi intraksi sosial budaya
antara pendatang dan penduduk setempat sehingga dapat menyebabkan perubahan
dalam way of life masyarakat serta terjadinya integritas sosial.
Pengelolaan objek wisata bertujuan unutk mewujudkan sapta pesona,
membuka peluang usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pengelolaan objek wisata merupakan hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah
daerah dalam membuat keputusan – keputusan dalam pemanfaatan, pembangunan
dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pasir dan lautan.
Adapun jenis penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah
metode deskrifsi dengan analisis dan kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian
pada saat sekarang berdasakan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa peraturan Daerah
Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Objek Wisata
bPesisir Pantai Dan Sungai belum terimplementasi dengan baik, hal ini dapat
dilihat dari ditemukannya beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan
objek wisata bahari di Kabupaten Serdang Bedagai.