Abstract:
Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP adalah izin yang wajib dimiliki
oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata yang sudah di
atur dalam peratauran Walikota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda
Daftar Usaha Pariwisata. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha
sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata.Dalam pelaksanaannya di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Medan masih kurang efektif dapat dilihat dari
banyaknya pelaku usaha yangbelum memiliki TDUP.
Metode penelitian yang akan digunakan didalam penelitian ini adalah
metode deskriptif dengan analisi data kualitatif yaitu proses pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian
pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya.Analisis data yang dilakukan dengan mengkaji hasi wawancara yang
meliputi strategi dalam sistem atau proses pelaksanaan kebijakan, tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai dalam implementasi kebijakan tentang tanda daftar
usaha pariwisata.
Dari hasil kajian atau analisis data hasil wawancara tentang aspaek-aspek
tersebut maka diperoleh bahwa pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nomor 29
Tahun 2014 TentangTanda Daftar Usaha Pariwisata di Dinas PenanamanModal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan masih kurang efektif karena
kurangnya penyampaian informasi kebijakan kepada masyarakat, kurangnya
sumber daya aparatur yang berlatarbelakang pendidikan pariwisata, kurangya
sikap yang bertanggung jawab dari pihak DPMPTSP Kota Medandalam kerja
sama dengan instansi terkait, dan belum adanya bidang khusus yang mengurus
tentang perijinan usaha pariwisata dalam struktur organisasi dinas