Abstract:
Pemerintah mengatur ketentuan mengenai perlindungan anak melalui
Pasal 1 Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2014.Berdasarkan pasal tersebut
perlindungan anak merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang
serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan
penelantaran. Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah
metode deskripstif kualitatif. Untuk memperoleh data yang akurat, relevan, dan
dapat dipertanggung jawabkan maka penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu
teknik pengumpulan data dan teknik analisis data. Dalam skripsi ini juga mengkaji
pengaturan tentang perlindungan anak di Indonesia.Hasil penelitian meunjukkan
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Terhadap Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Pembinaan
Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Dinas Sosial Kota Medan sudah
terimpelementasi dengan baik, walaupun belum dapat dikatakan maksimal karena
dari delapan kategorisasi yang dijelaskan dua kategorisasi sudah terlaksana yaitu
adanya tujuan yang dicapai, adanya prosedur yang dilaksanakan , tindakan yang
dilakukan dan perubahan yang diberikan pada diri sendiri sedangkan empat
kategorisasi belum terlaksanakan dengan baik yaitu waktu pelaksana yang
diberikan, status mandiri pada korban, kegiatan pelaksana dan waktu penekanan
pada kerja tim. Analisi yang diwujudkan dengan cara menggambarkan kenyataan
atau keadaan-keadaan atas suatu objek dalam bentuk uraian kalimat berdasarkan
keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan
penelitian ini. Hasil penelitian ini kajian ini diperoleh kesimpulan bahwa
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Dinas Sosial Kota Medan
karena masih kurangnya informasi dalam penyampaian tentang perlindungan anak
dan sikap bertanggung jawab demi keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan
anak di Indonesia