Abstract:
Retribusi perizinan tertentu pada prinsipnya merupakan instrumen
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan
ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kontribusi retribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintahan Kabupaten/Kota mendapatkan pandangan yang relatif. Namun juga
tetap perlu mendapatkan perhatian serius bagi Daerah. Karena secara teoritis,
terutama untuk Kabupaten/Kota, seharusnya retribusi mempunyai kontribusi yang
lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga terhadap masyarakat.
Namun pada prakteknya, kinerja kebijakan yang diharapkan oleh Perda No.
12 Tahun 2010 belum mencapai keberhasilan. Dimana unsur ancaman bahaya,
kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
secara terus – menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan
atau kesehatan umum dan lain sebagainya belum mampu selaras dengan karakteristik
masyarakat Kabupaten Batu Bara sendiri.
Masalah ini dirumuskan bahwa Bagaimana Evaluasi Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan
Proses Izin Gangguan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan Perda tersebut sampai saat ini. metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif.
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kinerja yang dihasilkan oleh
DPMP2TSP Kabupaten Batu Bara masih dinilai kurang optimal demi mendapatkan
tujuan dari Perda, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minim dalam
kemampuan masing-masing, banyaknya pegawai yang tidak mengetahui Perda
Nomor 12 Tahun 2010 Terkait Retribusi Izin Gangguan sebagai acuan
pelaksanaannya sehingga dinilai gagal dalam pengimplementasiannya. Penulis juga
menyampaikan bahwa permasalahan mendasar yang menyebabkan kurang
optimalnya hasil atau kinerja yang dilakukan dalam mencapai tujuan Perda No.12
terkait Izin Gangguan terletak pada unsur pemerintah, dimana pihak DPMP2TSP
tidak secara betul-betul melaksanakan kinerja yang di inginkan oleh masyarakat