Abstract:
Implementasi kebijakan merupakan wujud dari tahapan dari suatu
kebijakan publik yang sudah dirumuskan. Implementasi Peraturan Walikota
Medan No 28 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Warung Internet merupakan
terobosan untuk meningkatkan pelayanan jasa internet yang aman, tepat guna dan
bertanggung jawab kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui
bagaimana proses implementasi kebijakan peraturan walikota medan no 28 tahun
2011 tentang perizinan usaha warung internetdalam rangka standarisasi kelayakan
warung internet di dinas komunikasi dan informatika Kota Medan.Di dalam
penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis
kualitatif dengan maksud yang memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah
atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan, kemudian
menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian yang
sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba menganalisa untuk
memberikan kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh. Narasumber dalam
penelitian ini sebanyak 11 orang antara lain adalah Kepala Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik, Kepala Seksi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet, Staf
di dinas komunikasi dan informatika Kota Medan, 3 (tiga) orang pemilik warnet,
dan 5 (lima) orang masyarakat pengguna warnet. Dari hasi penelitian
Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2011 Tentang
Perizinan Usaha Warung Internet dengan menggunakan indikatoradanya
penyampaian informasi, adanya sumber daya, adanya disposisi,adanya struktur,
adanya standarisasi, adanya prosedur, dan adanya tujuan diperoleh bahwa
pelaksanaan kebijakan sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih perlu
dilakukan beberapa pembenahan oleh agen pelaksana supaya kedepannya dapat
lebih baik lagi didalam melaksanakan kebijakan tersebut sehingga tercapai apa
yang menjadi tujuan dari kebijakan Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2011
Tentang Perizinan Usaha Warung Internet tersebut