Abstract:
Kepala Kampung (desa) adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia dan
merupakan pimpinan tertinggi dari Pemerintahan Kampung (desa). Kepala
Kampung mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Kampung melakukan tugas dan kewajiban dengan rasa tanggung jawab,
profesional dan mampu memelihara ketertiban kampung. Adapun masalah dalam
penelitian ini adalah masih tidak maksimal dan optimalnya kinerja kepala
kampung di Kampung Pondok Gajah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Qanun
Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung dalam rangka
meningkatkan kinerja kepala kampung di Kampung Pondok Gajah Kabupaten
Bener Meriah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki
dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Qanun Nomor 02 Tahun 2009
Tentang Pemerintahan Kampung Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Kepala
Kampung Di kampung Pondok Gajah Kabupaten Bener Meriah, sudah
terimplementasi. Hal ini dikarenakan adanya proses penyampaian informasi
tentang Pemerintahan Kampung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Kampung, adanya proses pelaksanaan kebijakan atau penerapan
kebijakan Pemerintahan Kampung, adanya peningkatan hasil kerja kepala
kampung, serta adanya pedoman atau aturan-aturan yang ditaati dalam
pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Kampung