Abstract:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhan
nya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah melalui
Program Kesepakatan Kerjasama Kementerian Pertanian dengan TNI AD yang
bertujuan meningkatan ketahanan pangan. Dalam penelitian ini Babinsa Koramil
01/Aek Kanopan merupakan salah satu jajaran dari Kodim 0209/Labuhanbatu
yang turut menjalankan program pendidikan dan pelatihan dalam rangka
peningkatan pembangunan ketahanan pangan, yang nantinya diharapkan
memberikan manfaat bagi para petani untuk lebih meningkatkan produksi hasil
panen yang lebih baik secara kuantitas maupun kualitas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
analisis kualitatif. Data- data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan
yaitu dengan melalui observasi dan wawancara mendalam oleh beberapa
narasumber yang menjadi sumber informasi. Data yang diperoleh dan dianalisa
secara deskriptif kualitatif sesuai dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai.
Data skunder diperoleh dari buku-buku penunjang penelitian serta bahan-bahan
lain yang sesuai dengan kajian penelitian.
Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas pendidikan dan pelatihan Babinsa
dalam rangka peningkatan pembangunan ketahanan pangan diwilayah Koramil
01/Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum berjalan sepenuhnya
sesuai pedoman umum dan pedoman pelaksanaannya, pendidikan dan pelatihan
Babinsa yang merupakan program untuk peningkatan pembangunan ketahanan
pangan masih banyak ditemukan kendala dalam pelaksanaanya diantaranya
keterbatasan lahan pertanian dan ketepatan waktu proses penanamn hingg proses
panen, serta sarana dan prasana yang belum terpenuhi.