Abstract:
Produktivitas pegawai adalah cerminan dari hasil suatu instansi yang dijalankan,
baik itu instasi pemerintahan yang kecil ataupun yang besar. Sangat penting bagi
instansi untuk melakukan evaluasi kerja terhadap produktivitas pegawai agar
dimasa mendatang terdapatnya suatu perubahan sehingga timbulnya kesadaran
untuk melakukan suatu pekerjaan itu lebih baik lagi dan salah satu peningkatan
produktivitas kerja yang baik adalah di lihat dari semangat kerja pegawai dalam
melaksanakan pekerjaannya. Pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kantor Camat Kecamatan Bahorok
Kabupaten Langkat belum sepenuhnya terlaksana dengan optimal karena masih
adanya masalah atau hambatan. Salah satu hambatan tersebut adalah kurangnya
sosialisasi yang di lakukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten langkat
Terhadap Instansi Pemerintahan kecil Seperti kantor Camat Kecamatan Baban
dalam pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil Di Kantor Camat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya dan narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima)
orang.
Hasil penelitian dapat di simpulkan Implementasi Kebijakan peraturan pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam
Rangka Meningkatkan Produktivitas Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat
Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat sudah dapat diterima dan terealisasi. Dan
produktivitas kerja setiap pegawai di kantor Camat Kecamatan Bahorok
Kabupaten Langkat sudah semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki perencanaan
strategis sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta memiliki
struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi yang jelas sehingga tidak terjadi
tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas