Abstract:
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG, merupakan peraturan yang
dibuat oleh perintah untuk mengurangi pertumbuhan konsumsi energi fosil di
Indonesia sebagai dampak langsung dari pertumbuhan ekonomi dan tuntutan
kesejahteraan masyarakat yang diharapkan membaik. Dengan dasar ini maka
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 ini
sangat penting dalam mengubah pola penggunaan masyarakat terhadap minyak
tanah menjadi bahan bakar gas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap bahan bakar gas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Dalam Rangka Mendukung
Program Diversifikasi Energi Di Kecamatan Medan Timur apakah telah
dijalankan dengan baik atau belum.
Implementasi Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor
26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Dalam Rangka
Mendukung Program Diversifikasi Energi Di Kecamatan Medan Timur sudah
berjalan cukup baik sesuai dengan peraturan yang telah diatur namun belum
maksimal. Berdasarkan adanya tujuan yang dicapai sudah terlaksana dengan baik
namun belum maksimal yakni terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap gas
lpg 3 kg pada proses distribusi namun terkadang masih ada kelangkaan gas LPG 3
kg. Pada pelaksanaan program, proses diversifikasi enegi dari bahan bakar minyak
menjadi bahan bakar gas berjalan dengan baik yang ditandai dengan antusias
masyarakat dan konsistennya masyarakat dalam menggunakan gas LPG. Adanya
target yang akan dicapai belum terlaksana dengan baik karena belum ratanya
harga gas LPG 3 kg yang seharusnya untuk rakyat miskin yang diberi subsidi oleh
pemerintah akan tetapi tidak terlaksana dengan baik karena jumlah pangkalan gas
LPG yang sedikit dan sistem distribusi gas LPG 3 kg yang belum siap
dilaksanakan. Adanya pengawasan yang dilakukan berjalan dengan baik yakni
dengan melakukan pengawasan langsung ke pangkalan sehingga kualitas produk
gas LPG tetap terjamin