Abstract:
Pada tingkat desa, Musrenbang merupakan forum antar pemangku
kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah yang
bertujuan untuk menyepakati prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa
sendiri dan dibiayai melalui Dana Desa (DD), serta memilih wakil-wakil dari dari
pemerintah dan masyarakat yang akan mengikuti musrenbang tingkat kecamatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas perencanaan
pengelolaan Dana Desa dalam musrenbang desa di Desa Baja Dolok Kecamatan
Sipispis. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Informan dalam penelitian ini adalah tiga orang Perangakat
Desa Baja Dolok dan tujuh orang masyarakat Desa Baja Dolok yang mengikuti
rapat Musrenbangdes tahun 2016 di Desa Baja Dolok Kecamatan Sipispis, dimana
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara
dan observasi. Pelaksanaan Musrenbang desa tahun 2016 di Desa Baja Dolok
belum efektif terbukti masih rendahnya tingkat pertisipasi masyarakat untuk
mengikuti Musrenbang desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2016 diprioritaskan
untuk pembangunan fisik desa seperti pembangunan jalan, rabat beton, dan
leaning parit. Pengelolaan Dana Desa disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di Desa Baja Dolok diawasi oleh BPD,
LKMD, Pendamping Desa, Pihak Kecamatan, Pihak Kabupaten, Pers, dan elemen
masyarakat turut memonitoring penggunaan Dana Desa tahun 2016 di Desa Baja
Dolok Kecamatan Sipispis.