Abstract:
Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat maupun di daerah dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
kententuan peraturan perundangan-undangan. Buruknya kinerja pelayanan publik
saat ini disebabkan karena belum terlaksananya akuntabilitas yang baik dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang
baik yang bercirikan Good Governance maka yang paling penting diterapkan
prinsip-prinsip salah satunya Akuntabilitas dalam proses pelayanan publik yang
dapat meningkatkan kinerja mereka dan mempertanggungjawabkan kepada
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Akuntabilitas
Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Bagi Masyarakat di
Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area serta peranan Aparatur
Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area dalam pelaksanaan
pelayanan salah satunya pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu.Adapun
metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan
pendekatan analisis kualitatif. Adapun yang menjadi narasumber peneliti
berjumlah 6 orang yaitu, PH Lurah Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan
Medan Area, Sekretaris Lurah, Kasi Pemerintahan, Kepala Lingkungan serta
masyarakat yang telah mengurus Surat Keteranagan Tidak Mampu 2 orang.Hasil
dari penelitian ini adalah Akuntabilitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Bagi Masyarakat Di Kelurahan Kota Matsum IV
Kecamatan Medan Area belum dapat dikatakan terwujud dengan baik dan
akuntabel, sesuai dengan beberapa kategorisasi yang berhubungan dengan
akuntabilitas, kedisiplinan dan profesionalime Aparatur yang kurang baik pada
jam kerja nya serta tanggung jawabnya dalam pelayanan. Oleh karena itu, dari
hasil yang diperoleh melalui penelitian ini dapat dijadikan referensi dan
rekomendasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan Surat
Keterangan Tidak Mampu kepada masyarakat.