Abstract:
Anak sebagai generasi penerus bangsa, harapan masa depan sudah
selayaknya sebagai negara yang bijak senantiasa berusaha menjaga generasi
mudanya dari segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi. Anak dapat
menjadi korban kekerasan di dalam kehidupan sehari- hari, karena lemahnya
pengawasan orangtua sehingga anak mudah mengalami kekerasan terhadap
dirinya. Berbagai bentuk kekerasan pada anak berupa penyiksaan fisik,
pelecehan seksual, pengabaian, ekploitasi, dan perdagangan anak menjadi
bukti lemah perlindungan anak. Hal yang mendasar yang telah dilakukan
Negara dalam rangka Perlindungan Anak adalah membuat Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dari Undang-Undang tersebut
lahirlah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga
penyelenggara perlindungan anak.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka rumusan masalah dalam
penelitian adalah bagaimana efektivitas fungsi Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Daerah (KPAID) dalam meningkatkan pengawasan hak-hak
perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui efektivitas fungsi Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Daerah (KPAID) dalam meningkatkan pengawasan hak-hak
perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dekriptif analisis kualitatif dan pengumpulan data
melalui wawancara.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara dalam meningkatkan
pengawasan dan perlindungan anak dapat dikatakan sudah efektif. Hal itu
dibuktikan dengan sudah terpenenuhinya hak perlindungan anak yang terkena
kasus serta masyarakat sudah mengetahui mengenai fungsi KPAID dan sudah
merasakan hasil usaha dan manfaat dari sarana dan prasarana yang diberikan
oleh KPAID. namun pelaksanaan fungsi dan tugasnya KPAID masih ada
kendala yaitu dengan tidak kooperatifnya orang tua dalam penyampaian
pengaduan.