Abstract:
Pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya
peningkatan dan potensi diri agar lebih mampu mandiri dan berkarya,
mengentaskan keterbatasan pendidikan dan keterampilan mereka, untuk
peningkatan kemampuan perempuan dalam memperoleh akses dan kontrol
terhadap semua sumberdaya dalam seluruh aspek kehidupan. Permasalahan
kualitas kesehatan ibu ditingkatkan melalui program kesehatan ibu dan anak.
Puskesmas sebagai unit layanan kesehatan tingkat dasar harus menerapkan
program kesehatan
ibu dan anak baik perawatan promotif dan
preventif berdasarkan Peraturan Departemen Kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Qanun Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak diPuskesmas Perawatan
Kota Blangkejeren. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan
analisisis kulitatif.
Dari hasil kajian analisis data hasil wawancara tentang aspek-aspek
tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan peraturan Qanun Nomor
6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan dalam
Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi ibu Dan Anak Di Puskesmas
Perawatan Kota Blangkejeren sudah berjalan dengan baik karena adanya
sosialisasi pihak puskesmas kepada pihak masyarakat, walau pun masih ada
masyarakat yang masih kurang peduli terhadap kesehatan, dan ada juga yang
mempunyai hambatan untuk datang ke puskesmas, karena rumah nya jauh dari
puskesmas, supaya masyarakat bisa melaksanaan konsultasi kesehatan, pihak
puskesmas mengutuskan tenaga medis ke desa-desa untuk melaksanaan program
posyandu, Proses pelayanan sudah dilaksanakan dengan upaya memfasilitasi
masyarakat dalam membangun system kesiagaan masyarakat dalam upaya
mengatasi situasi gawat darurat dari aspek non klinis
terkait
kehamilan dan persalinan,pada Pelaksaan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak