Abstract:
Pelaksanaan retribusi parkir di Kota Binjai diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Binjai No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas
pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. selain itu, Perda tersebut
menjelaskan pula mengenai besarnya tarif yang harus dibayar oleh pengguna
parkir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum Dalam Rangka Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di
Tepi Jalan Umum Di Kota Binjai. apakah telah dijalankan dengan baik atau
belum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para
narasumber untuk mendeskripsikan Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka
Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum melalui
wawancara terbuka dengan pihak Dinas Perhubungan dan masyarakat sebanyak 6
(enam) orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor
4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka Efektivitas
Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Binjai sudah
terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat dikatakan maksimal karena
dari empat kategorisasi yang dijelaskan dua kategori sudah terlaksana yaitu
adanya tujuan dengan bertambahnya tempat objek retribusi parkir dan adanya
program yang dijalankan dengan melakukan sosialisasi kepada pengelola parkir.
Sedangkan dua kategorisasi yang belum terlaksana dengan baik yaitu adanya
pengawasan yang dilakukan belum berjalan dengan baik karena masih banyak
ditemukan para pengelola parkir yang tidak memakai atribut. Adanya target yang
dicapai belum efektif dikarenakan retribusi parkir belum mencapai target karena
kurangnya wilayah tempat perparkiran sehingga perlu adanya perhatian dari
pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang harus ditingkatkan semaksimal
mungkin