Research Repository

Implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Priritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Dalam Rangka Meningkatkan Pembangunan Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal

Show simple item record

dc.contributor.author Siska, Rahayu
dc.date.accessioned 2020-06-13T06:51:26Z
dc.date.available 2020-06-13T06:51:26Z
dc.date.issued 2018-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3461
dc.description.abstract Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya desa, dan tipologi desa. Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana prioritas penggunaan dana desa yang dilaksanakan dalam mendorong pembangunan desa di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, menganalisis dan mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan tujuan dapat mendeskripsikan atau memberi gambaran pada objek yang diteliti. Objek penelitan ini adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai narasumber atau informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prioritas penggunaan dana desa di Desa Patiluban Mudik sudah cukup baik. Dalam pengelolaan Dana Desa, realisasi dana desa sudah tepat sasaran. Dana Desa juga memberikan pengaruh yang baik terhadap pembangunan di Desa Patiluban Mudik, dimana pembangunan desa dibagi menjadi dua bidang yaitu bidang pembangunan fisik dan bidang pemberdayaan masyarakat en_US
dc.subject Peraturan Menteri Desa en_US
dc.title Implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Priritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Dalam Rangka Meningkatkan Pembangunan Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account