Abstract:
Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa yang didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas,
kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya desa, dan
tipologi desa. Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas
penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan
Pembangunan Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana prioritas
penggunaan dana desa yang dilaksanakan dalam mendorong pembangunan desa di
Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,
menganalisis dan mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan tujuan dapat
mendeskripsikan atau memberi gambaran pada objek yang diteliti. Objek
penelitan ini adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai narasumber atau
informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prioritas penggunaan dana
desa di Desa Patiluban Mudik sudah cukup baik. Dalam pengelolaan Dana Desa,
realisasi dana desa sudah tepat sasaran. Dana Desa juga memberikan pengaruh
yang baik terhadap pembangunan di Desa Patiluban Mudik, dimana pembangunan
desa dibagi menjadi dua bidang yaitu bidang pembangunan fisik dan bidang
pemberdayaan masyarakat