Abstract:
Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat
pemberhentian kendaraan yang bersifat tidak sementara untuk melakukan
kegiatan pada suatu kurun waktu. Fasilitas parkir bertujuan untuk memberikan
tempat istrahat kendaraan dan menunjang kelancaran arus lalu lintas. Demi
kelancaraan penggunaan fasilitas parkir diperlukan sebuah peraturan atau
pedoman sehingga dapat meningkatkan pelayanan fasilitas parkir.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan
Penyediaan Fasilitas Parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas
Utara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Penyediaan Fasilitas Parkir di Dinas
Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki
dengan pengamatan wawancara, menggambarkan keadaan objek penelitian pada
saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai retribusi
tempat khusus parkir di padang lawas utara belum terlaksana sesuai dengan yang
diharapkan masyarakat. Seringkali masyarakat dipungut biaya karcis parkir yang
melebihi dan tidak sesuai dengan pembayaran yang ada di peraturan daerah.
Dengan leluasanya petugas parkir memanfaatkan peluang tersebut karena
keterbatasan pengetahuan dari masyarakat terkait pembayaran yang semestinya
dibayar kepada petugas parkir