Abstract:
Kawasan tertib lalu lintas secara fungsional digunakan sebagai wadah
pembinaan dan sosialisasi penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan
jalan untuk membina seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi peraturan yang
telah ditetapkan. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah Dinas Perhubungan
saat ini masih belum optimal dalam melakukan pengawasan pada kawasan tertib
lalu lintas. Belum optimalnya pengawasan yang dilakukan berdampak pada
ketidakpatuhan masyarakat dalam disiplin berlalu lintas di jalan raya pada
kawasan tertib lalu lintas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
Kota Medan Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Tertib Lalu Lintas Di
Dinas Perhubungan Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu proses pemecahan masalah
yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Implementasi Peraturan Walikota
Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Medan
Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Tertib Lalu Lintas Di Dinas
Perhubungan Kota Medan, sudah terimplementasi. Hal ini dikarenakan adanya
tujuan dan sasaran dalam mengimplementasikan kebijakan, adanya optimalisasi
efisiensi penggunaan ruang lalu lintas, adanya optimalisasi yang dilakukan dalam
pembuatan prasarana dan sarana lalu lintas, adanya kepatuhan masyarakat
terhadap penggunaan jalan raya, adanya pengawasan yang dilakukan dalam tertib
lalu lintas oleh Dinas Perhubungan Kota Medan serta adanya koordinasi antara
Dinas Perhubungan Kota Medan dengan Satlantas Polresta Medan dalam
melaksanakan pengawasan tertib lalu lintas.