Research Repository

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai

Show simple item record

dc.contributor.author Friyanti, Irma
dc.date.accessioned 2020-06-13T05:43:22Z
dc.date.available 2020-06-13T05:43:22Z
dc.date.issued 2018-03-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3449
dc.description.abstract Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 mengatur kebijakan tentang kelembagaan/organisasi, kedudukan, tugas & fungsi, wewenang, hak dan kewajiban serta kerjasama dan koordinasi dalam membina dan melaksanakan tketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah, khususnya daerah Kabupaten dan Kota. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai berkewajiban membina dan melaksanakan ketertiban umum terhadap warga masyarakat Serdang Bedagai terutama dalam mewujudkan Kota Sei Rampah sebagai ibukota kabupaten Serdang Bedagai yang bersih, tertib dan teratur. Keberadaan paraPedagangKakiLima (PKL)yang kurang tertib dan menimbulkangangguan ketenteraman dan ketertiban pengguna jalan umum dan masyarakat, baik pada masyarakat pedagang itu sendiri maupun para pengguna jalan lintas Sumatera. Hal ini menunjukkan bahwa harapan dalam membina dan melaksanakan ketertiban umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, khususnya dalam menciptakan Serdang Bedagai sebagai kabupaten pemekaran yang bersih, indah dan nyaman belumsepenuhkan tercapai. Tentunya hal ini sebagai akibat masih kurang disiplinnya para Pedagang Kali Lima dalam mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat pedagang kaki lima dalam memelihara kebersihan dan keindahan kawasan tempat berjualan.Hal ini menjadikanpemandangandi kawasan pinggiran kotakotaterlihattidakbersih dan indah dan berbagai macam permasalahan lainnya. Karena itu dalam melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima perlu dilakukanpenataan yang sebenar – benarnya agar dapatterciptakondisi lingkungan/kawasan pinggiran kota-kotasepanjang jalan lintas yang bersih, indahdantertibserta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan pada umumnyadanbagi parapedagangitusendiri pada khususnya. Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahuiImplementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai, agar para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Pekan Desa Bengkel, Pekan Sei Rampah dan Pekan Kampung Pon dapat tertata dengan baik sehingga tercipta ketenteraman masyarakat dalam beraktivitas dan tidak mengganggu ketertiban pengguna jalan lintas Sumatera. Metode dan jenispenelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa proses dalam melaksanakan Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima belum memuaskan, meskipun anggota Satpol PP telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin tetapi kalau dari masyarakat itu sendiri belum sepenuhnya mengerti dan masih acu dalam menanggapi hal ini itu sama saja sampai kapanpun proses untuk melaksanakan penertiban pedagang kaki lima tidak akan berjalan dengan baik untuk mecapai tujuan yang diharapkan oelh semua pihak. en_US
dc.title Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account