dc.description.abstract |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 mengatur kebijakan tentang
kelembagaan/organisasi, kedudukan, tugas & fungsi, wewenang, hak dan
kewajiban serta kerjasama dan koordinasi dalam membina dan melaksanakan
tketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan di Daerah, khususnya daerah Kabupaten dan Kota.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai
berkewajiban membina dan melaksanakan ketertiban umum terhadap warga
masyarakat Serdang Bedagai terutama dalam mewujudkan Kota Sei Rampah
sebagai ibukota kabupaten Serdang Bedagai yang bersih, tertib dan teratur.
Keberadaan paraPedagangKakiLima (PKL)yang kurang tertib dan
menimbulkangangguan ketenteraman dan ketertiban pengguna jalan umum
dan masyarakat, baik pada masyarakat pedagang itu sendiri maupun para
pengguna jalan lintas Sumatera. Hal ini menunjukkan bahwa harapan dalam
membina dan melaksanakan ketertiban umum yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah, khususnya dalam menciptakan Serdang Bedagai sebagai
kabupaten pemekaran yang bersih, indah dan nyaman belumsepenuhkan
tercapai. Tentunya hal ini sebagai akibat masih kurang disiplinnya para
Pedagang Kali Lima dalam mentaati peraturan yang telah ditetapkan
pemerintah daerah, dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
pedagang kaki lima dalam memelihara kebersihan dan keindahan kawasan
tempat berjualan.Hal ini menjadikanpemandangandi kawasan pinggiran kotakotaterlihattidakbersih dan indah dan berbagai macam permasalahan lainnya.
Karena itu dalam melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima perlu
dilakukanpenataan yang sebenar – benarnya agar dapatterciptakondisi
lingkungan/kawasan pinggiran kota-kotasepanjang jalan lintas yang bersih,
indahdantertibserta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna
jalan pada umumnyadanbagi parapedagangitusendiri pada khususnya.
Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahuiImplementasi Kebijakan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja dalam rangka Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai, agar
para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan Pekan Desa Bengkel,
Pekan Sei Rampah dan Pekan Kampung Pon dapat tertata dengan baik
sehingga tercipta ketenteraman masyarakat dalam beraktivitas dan tidak
mengganggu ketertiban pengguna jalan lintas Sumatera.
Metode dan jenispenelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa proses dalam melaksanakan
Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka pelaksanaan penertiban pedagang
kaki lima belum memuaskan, meskipun anggota Satpol PP telah melaksanakan
tugasnya dengan sebaik mungkin tetapi kalau dari masyarakat itu sendiri
belum sepenuhnya mengerti dan masih acu dalam menanggapi hal ini itu sama
saja sampai kapanpun proses untuk melaksanakan penertiban pedagang kaki
lima tidak akan berjalan dengan baik untuk mecapai tujuan yang diharapkan
oelh semua pihak. |
en_US |