Abstract:
Kode Etik adalah norma atau pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, dan
ucapan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi maupun
menjalankan kehidupan pribadi, Kode Perilaku adalah panduan tindakan atau
perbuatan yang didasarkan pada nilai, etika, dan budaya kerja yang harus dipatuhi
oleh pegawai baik dalam melaksanakan tugas, fungsi organisasi maupun
kehidupan pribadi. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang di terapkan di
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan sudah dilaksanakan semaksimal
mungkin, tetapi masih adanya kekurangan dalam meningkatkan kinerja pegawai.
Maka dari itu pengawai diharapkan dapat menjalankan kinerja sebaik mungkin.
Kinerja pegawai merupakan suatu kegiatan yang sangat penting karena
dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai visi dan
misi organisasi. Organisasi atau instansi perlu mengetahui berbagai kelemahan
dan kelebihan pegawai sebagai landasan untuk memperbaiki kelemahan dan
menguatkan kelebihan dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
pengembangan pegawai sehingga kinerja pegawai pada setiap instansi harus
dioptimalkan demi tercapainya tujuan instansi tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kode Etik dan
Kode Perilaku Pegawai di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif
dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk membedah
suatu fenomenal dilapangan dan menjabarkan temuan dilapangan. Sumber data
yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder.
Dari hasil kajian atau analisis data hasil wawancara tentang aspek-aspek
tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
masih kurang efektif, karena masih kurangnya pengawasan agar tercapainya
peraturan untuk meningkatkan kinerja pegawai serta mewujudkan pegawai yang
profesinal, visioner, integritas, dan bertanggung jawab di Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional II Medan kurang adanya tindak lanjut atas pelanggaranpelanggaran yang terjadi.