Abstract:
Perlindungan anak adalah salah satu usaha yang mengadakan kondisi dimana
setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Adapun perlindungan
anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan
demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang
berkehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak adalah salah satu instansi yang dibentuk dan didirikan oleh
Pemerintah untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak dari penganiayaan, pelecehan seksual dan melindungi hak
asasi para perempuan dan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan anak berada dalam Peraturan Provinsi Sumatera Utara nomor 13
tahun 2017, yang tertuang pada Pasal 11 dan Pasal 12. Adapun tujuan penelitian
penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 13 tahun 2017
dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak di Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Medan. Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan
Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan ketiga
narasumber penelitian yakni Sekretaris dinas, Kasi bagian pemenuhan anak dan
Kabid bagian pencegahan dan penanganan anak di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan. Hasil penelitian menjelaskan
bahwa Penyelenggaraan perlindungan anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan anak Kota Medan berjalan dengan baik dan efektif. Berdasarkan
pembahasan yang dijabarkan sesuai dengan kategorisasi penelitian penulis dapat
disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Medan sudah berjalan efektif dan
sesuai dengan peraturan kebijakan yang terkait. Hal ini dapat diketahui melalui
program-program yang telah berjalan ditiap tahunnya serta hambatan yang
ditemukan hanya hambatan kecil dan merupakan faktor eksternal, bukan internal
dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.