Abstract:
Kualitas Pelayanan adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh
perusahaan atau instansi guna memenuhi harapan masyarakat. PTSL adalah
proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak
dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di
dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat
dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian
hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Penelitian ini bertujuan
bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan dalam Pelaksanaan Program
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kantor Pertanahan
Kabupaten Deli Serdang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan
hasil penelitian dapat diketahui bahwa tujuan dalam pelaksanaan program
PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang belum tercapai. Hal ini
terlihat dari jumlah masyarakat yang mengikuti program PTSL masih jauh
dari target yang ditetapkan di Kantor Pertanahan Deli Serdang. Prosedur
pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ditetapkan
pemerintah karena menggunakan juknis dan juklak sebagai acuan dasar dalam
melaksanakan program PTSL. Sasaran dalam program ini sudah tepat sasaran
hanya saja kurangnya sosialisasi yang diberikan petugas pelaksana PTSL
membuat program ini sedikit terhambat adapun hambatan lainnya yaitu
kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset tanah miliknya.
Kompetensi SDM sudah sesuai dengan keahliannya dibidang masing masing
hanya saja kurangnya jumlah pegawai atau petugas pelaksana PTSL
memengaruhi kinerja pegawai sehingga kurang masksimal.