Abstract:
Warung internet atau di sebut warnet merupakan salah satu tempat usaha
yang menawarkan layanan jasa bagi konsumen yang ingin menggunakan fasilitas
koneksi internet. Layanan utama yang ditawarkan kepada konsumen memang
fasilitas koneksi internet, namun selain itu warnet juga menawarkan fasilitasfasilitas lain yang mendukung atau pun membuat konsumen merasa nyaman saat
sedang melakukan koneksi internet di warnet. Banyak sekali yang dilakukan oleh
pemilik warnet untuk menarik pengunjung.Maka hadirlah bisnis penyedia jasa
internet atau biasa disebut dengan istilah Warung Internet. Warnet sangat
bermanfaat bagi penggunanya, biaya sewa jasa pemakaian internet yang cukup
murah menjadikan warnet sebagai tempat menghabiskan waktu luang dan
mencari teman sesama pengguna warnet. Kehadiran warnet membuat para
pengguna dapat mengakses situs-situs yang berhubungan dengan
pendidikan,media berita online, bermain game online,mencari informasi dan
situs-situs lain yang sesuai dengan kebutuhan para penggunanya. Yang menjadi
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perwal No. 28 tahun
2011 dalam pelaksanaan standarisasi kelayakan warung internet di Dinas
Komunikasi Dan Informatika Kota Medan. Sumber data penelitian adalah subjek
dimana data-data diperoleh. Sumber data adalah tempat dimana ditemukan,
diperoleh dan, dikumpulkan suatu informasi atau data tentang implementasi
Peraturan Walikota No 28 Tahun 2011 dalam pelaksanaan standarisasi kelayakan
warung internet di Dinas Komunikasi dan Informatika di Kota Medan. dilihat dari
sumber data, maka pengumpulan data dapat menggunakan sumber data sekunder.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian
sebagaimana adanya dan data diperoleh dengan wawancara yaitu mendapatkan
data dengan cara tanya jawab dan berhadapan langsung dengan informan atau
narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan dalam pelaksanaan standarisasi
warung internet belum memadai dan belum mengikuti peraturan yang berlaku.