Abstract:
Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan salah satu urusan pemerintahan
daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah no.1 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan yang merupakan sebagai kegiatan
pelaksana dalam Pelayanan administrasi kependudukan yang terdiri dari
pendaftaran penduduk dan pelayanan catatan sipil . dengan adanya kebijakan
pemerintahan seharusnya pegawai disdukcapil dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik. Namun nyatanya masih ditemukan beberapa masalah yang sering
terjadi di dalam implementasi tersebut misalnya seperti sumber daya, sarana dan
prasarana,serta sosialisasinya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah no.1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraaan Administrasi
Kependudukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan Catatan
Sipil Kota Medan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah
metode deskriptif kualitatif.
Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi
Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan Catatan
Sipil Kota Medan sudah baik namun belum maksimal. Hal ini terdapat beberapa
faktor kurangnya ketersediaan sarana dan prasaran pendukung dan upaya
sosialisasi yang kurang maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat mengoptimalkan
implementasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan
maksimal.