Abstract:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru menyatakan bahwa
penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menerapkan sistem zonasi yang ditunjukkan agar tidak ada lagi anggapan tentang
sekolah favorit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta
didik baru di SMP Negeri 16 Medan sudah terlaksana dengan baik, tujuan dan
sasaran sudah tercapai dan sudah melalui sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kota
Medan. Prosedur penerimaan peserta didik baru ini menggunakan sistem online
(daring) yang pelaksanaannya diawasi oleh guru-guru SMP Negeri 16 Medan.
Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ini masih ada beberapa kendala
yaitu ketidaktahuan siswa dan orangtua siswa yang belum mengerti dengan sistem
zonasi dan belum pahamnya dengan pendaftaran melalui online. Keberadaan
tenaga pendidik belum cukup memadai dan sarana prasarana sudah terpenuhi akan
tetapi masih belum cukup memadai. Hasil yang didapat adalah dalam penerimaan
peserta didik tersebut masyarakat sekitar dengan radius jarak rumah terdekat
dengan jarak sekolah, yang menyebabkan tidak semua siswa yang berada
dilingkungan tersebut memiliki nilai yang tinggi dan akan mempengaruhi proses
belajar. Dalam penerapan sistem zonasi ini masyarakat merasakan adanya
kebaikan yaitu tidak adanya biaya yang banyak untuk mendapatkan akses
pendidikan. Untuk SMP Negeri 16 Medan ini walaupun sudah ada sistem zonasi
jumlah peserta didik yang diterima semakin menurun.