Abstract:
Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2010 menayatakan bahwa pengelolaan
retribusi terminal harus menerapkan kesadaran masyarakat serta partisipasi dan keterbukaan
dalam pengelolaan retribusi terminal. Dan Pendapatan asli daerah merupakan penerimaan
daerah bersumber ekonomi daerah tersebut.Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunandaerah.
Di Kota Padangsidimpuan terminal adalah pangkalan kenderaan bermotor umum yang
digunakan untuk mengatur keberangkatan serta kedatangan angkutan, menaikkan dan
menurunkan orang dan ataupun barang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan daerah Nomor 5 tahun 2010
tentang retribusi jasa usaha dalam rangka pengelolaan retribusi terminal di Kota
Padangsidimpuan Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dan analisi
data kualitatf yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan
objek penelitian pada berdasarkan faktor-faktor yang tampak atau sebagaimana mestinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang
retribusi jasa usaha dalam rangka pengelolaan retribusi terminal di Kota Padangsidimpuan
belum terkelola dengan baik, Tujuan kebijakan belum sepenuhnya tercapai karena
disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi terminal,Serta
pemerintah perlu mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang retribusi
jasa usaha dalam rangka pengelolaan retribusi terminal di Kota Padangsidimpuan agar
masyarakat lebih sadar dan peduli ataupun mengerti unsur pelaksanaan peraturan daerah
tersebut.