Abstract:
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan pekerja di sektor informal, oleh sebab itu
PKL juga perlu untuk di perdayakan dalam peningkatan perekonomian
masyarakat. Usaha tersebut dilaksanakan pada tempa-tempat yang dianggap
strategis dalam suasana yang informal. Pada umumnya lokasi Pedagang Kaki
Lima sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kelangsungan usaha para
Pedagang Kaki Lima, yang akan mempengaruhi pola volume penjualan dan
tingkat keuntungan. Dalam hal ini perlu adanya penertiban PKL oleh Satpol PP
sebagai aparat yang di berikan wewenang dalam menegakkan Perda tentang PKL
diharapkan mampu menata PKL agar berdagang di tempat yang seharusnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program pasar
bersih dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di pasar Gambir kota Tebing
Tinggi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara.
Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dengan analisis
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara menunjukkan bahwa
pelaksanaan program pasar bersih di pasar Gambir kota Tebing Tinggi sudah
berjalan efektif namun masih ada beberapa kendala berupa kurang kuatnya sanksi
yang diberikan kepada para pedagang kaki lima yang masih juga berjualan di
trotoar atau bahu jalan walaupun sudah diberikan pemahaman berupa pertemuan
dan sosialisasi antara petugas Satpol PP dengan para pedagang kaki lima,
sehingga untuk mewujudakan harapan agar kawasan pasar Gambir kembali ke
fungsi yang sebenar-benarnya masih belum dapat dicapai