Abstract:
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana
dibidang perpajakan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang
ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga
dihapuskan. Pengampunan pajak merupakan suatu kebijakan yang dijalankan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
165/pmk03/2017 tentang Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Medan
Timur.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi
mendalam dari pada luas dan banyaknya informasi.Narasumber pada penelitian
ini sebanyak 5 orang , antara lain kepala Kantor Pelayanan Pajak, petugas bagian
humas Kantor Pelayanan Pajak, petugas bagian pemeriksaan wajib pajak serta 2
orang masyarakat diantaranya masyarakat wajib pajak.
Hasil penelitian menunjukan kebijakan peraturan menteri keuangan nomor
165/pmk03/2017 tentang pengampunan pajak yang dilaksanakan oleh kantor
pelayanan pajak medan timur sudah terimplementasi hal ini dibuktikan dengan
adanya tindakan yang dilakukan dalam implementasi dan adanya manfaat pada
publik serta adanya pendayagunaan sumberdaya dan juga adanya kemampuan
pelaksana kebijakan akan tetapi belum terimplementasi dengan baik karena masih
terdapat kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik kendala dalam
pendayagunaan sumberdaya dan kendala dalam kemampuan pelaksana kebijakan
tersebut sehingga peraturan menteri keuangan nomor 165/pmk03/2017 tentang
pengampunan pajak di kantor pelayanan pajak medan timur belum mencapai
tujuan yang diharapkan dalam kebijakan tersebut