Abstract:
Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan adalah langkah-langkah yang
harus dilengkapi atau dimiliki oleh setiap calon pengantin sebagai kelengkapan
dokumen untuk mendaftarkan pernikahannya. Adapun prosedur yang harus
ditempuh, diantaranya : peminangan, kemudian melakukan pemberitahuan kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah upacara pemberkatan selesai
dilakukan proses pencatatan perkawinan sehingga perkawinan itu sah secara
agama dan diakui oleh Negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya akta nikah.
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan
Prosedur Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi
mendalam daripada luas atau banyaknya informasi. Narasumber dalam penelitian
ini sebanyak 5 orang, antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipi, sub bagian umum dan kepegawaian, kepala seksi perkawinan dan perceraian,
dan 2 masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan walikota Binjai nomor 39 tahun
2017 tentang standar pelayanan prosedur perkawinan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Binjai belum terlaksana dengan baik karena iactor yang
menjadi penghambat dalam pelayanan prosedur perkawinan belum ditangani
dengan baik . Akan tetapi, pelaksanaan program yang ada sudah dilaksanakan
sesuai perintah yang berlaku. Pengaruh dimasyarakat belum sepenuhnya
terlaksana, peran interaksi antar organisasi dinas yang terkait sudah terlaksana
karena optimalnya dan efektipnya pendataan sesuai dengan syarat yang berlaku