dc.description.abstract |
Demokrasi di desa diwujudkan dengan dilakukannya pemilihan kepala desa secara
langsung oleh masyarakat. Demokrasi dalam konteks pemilihan kepal desa
(Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik
partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Hal ini
merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengakui dan
menghormati pemerintahan desa untuk melaksanakan hak dan kewenangan dalam
mengurus rumah tangganya sesuai dengan hak asal usul serta adat istiadat setempat.
Penghulu adalah pejabat pemerintah kepenghuluan yang mempunyai wewenang tugas
dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kepenghuluannya dan
melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah yang disampaikan kepada
Bupati atau Walikota melaui Camat kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (
BP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015
Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu di Desa Bangko Bakti
Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif dan
analisis data kualitatif yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan
keadaan objek penelitian berdasrakan pada faktor-faktor yang tampak atau sebagaimana
mestinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015
Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu di Desa Bangko Bakti
Kabupaten Rokan Hilir sudah dikatakan efektif. Tujuan kebijakan belum sepenuhnya
tercapai karena disebabkan anggaran dana dari pemerintah kabupaten telat kurun dan
kurangnya sarana dan prasarana yang memadai dalam penyelenggaran pemilihan
penghulu, serta pemerintah perlu mengevaluasi kembali pelaksanaan pemilihan penghulu,
juga meriview kembali Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu di Desa Bangko Bakti Kabupaten Rokan
Hilir yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan penghulu |
en_US |