Abstract:
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan
sarana perlindungan hukum bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha, juga
sebagai sarana pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap
berbagai aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang terjadi didalamnya. Namun
menurut Mohammad dalam Hardiyansyah (2011:86), permasalahan utama
pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas
pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai
aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber
daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya,
pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain: kurang
responsive, kurang informative, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis,
kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan in-efesiensi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Qanun Nomor 6
tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Aceh Tengah. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang
dikumpulkan dari hasil wawancara dari para narasumber dengan wawancara
terbuka dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan serta pengusaha
sebanyak 4 (empat) orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun nomor 6 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal
Perizinan sudah terimplementasi dengan baik,walaupun belum dapat dikatakan
maksimal karena dari lima kategorisasi yang dijelaskan 2 kategori belum
terlaksana yaitu adanya tujuan dengan membuat surat izi karena tujuan belum bisa
di pastikan sepenuh nya berhasil karena peraturan yang kurang tegas sehingga
perlu adanya perbaikan dalam sebuah peraturan agar terlaksana dengan baik.dan
adanya pengawasan yang dijalankan dengan melakukan monitoring kelapangan.
Sedangkan tiga kategorisasi yang sudah terlaksana dengan baik yaitu adanya
program yang sudah tercapai karena regulasi yang ketat oleh pimpinan dan adanya
pengawasan yang sudah terlaksana dan adanya pembinaan dengan masyarakat