Abstract:
Penyusunan rencanaan strategis adalah proses yang dilakukan oleh suatu organisasi
untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan
sumber dayanya untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut.Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah RI
Nomor 8 Tahun 2008 Dalam Penyusunan Rencana Strategis Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Gunungsitoli.
Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif dengan analisis kulitatif.
Maka hasil penelitian yaitu dalam pengimplementasian penyusunan rencana strategis sudah
mengadakan proses komunikasi yang melibatkan institusi terkait seperti Dinas perdagangan
dan perindustrian Kota Gunungsitoli memang sudah terlaksana dengan maksimal mulai dari
komunikasi antara BAPPEDA dengan Dinas, kepala Dinas dengan Staf atau pegawai serta
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) yang memiliki pengaruh penting dalam
penyusunan rencana strategis. Begitu juga dalam melakukan mekanisme dan prosedur yang
di atur dalam peraturan pemerintah RI no 8 tahun 2008 di Dinas perdagangan dan
perindustrian Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan SOP yang ada, mengenai kendala
dalam struktur Birokrasi saat ini tidak ada dan masih berjalan dengan baik.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa proses implementasi penyusunan rencana
strategis di Dinas perdagangan dan perindustrian Kota Gunungsitoli sudah sesuai dengan
peraturan pemerintah RI no 8 tahun 2008 hanya saja ada beberapa permasalahan yang masih
ditemukan seperti kurangnya profesionalisme pegawai, kurang tersedianya peraturan sebagai
arah dalam menentukan kebijakan yang bersifat normatif dan minimnya ketersediaan sarana
dan prasarana