Abstract:
Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10
Tahun 2018 tentang pemberian keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi pemilik yang menguasai kendaraan
bermotor ber-plat BK dan NON-BK yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor
roda dua dan roda empat.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan faktafakta
yang
nampak
atau
sebagaimana
adanya.
Key
Informan/Narasumber
terdiri
dari:
KASUBAG
TU
Kantor
satuan
Administrasi
Manunggal
Satu
Atap
(SAMSAT)
Medan
Utara,
Kepala
Bidang
(KaBid)
Badan
Pengelolaan
Pajak
Dan
Retribusi
Daerah,
Staf
Pelayanan
program
pemutihan
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB),
Masyarakat
yang
ikut
serta
dalam
pengurusan
program
pemutihan
Bea
Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
(BBNKB).
Berdasarkan hasil penelitian adanya tujuan sebuah kegiatan, maka peneliti
dapat menyimpulkan bahwa tujuan dari program pengampunan sistem pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dapat
meningkatkan penerimaan yang paling dominan/potensial bagi provinsi Sumatera
Utara. Adanya perencanaan yang di buat bahwa dalam rangka penertiban administrasi
PKB serta optimalisasi penerimaan daerah guna menunjang peningkatan
penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah Medan
Utara. Adanya evaluasi perencanaan, pada dasarnya setiap kebijakan itu tidak
merugikan, mengambil pajak yang benar-benar pajak tersebut tidak produktif dengan
kata lain pajak yang sudah mati. Adanya efisiensi terlaksana realisasi pemungutan
pajak kendaraan bermotor melalui pemutihan telah berjalan efektif, hal ini ditunjukan
dengan penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah
melampaui target