Abstract:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban. Akuntabilitas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Akuntabilitas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai salah satu prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mewujudkan good governance didasari oleh prinsip-prinsip akuntabiltas, transparansi, responsif, dan partisipasi agar dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mewujudkan good governance dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun secara teknis masih terdapat kendala yaitu sumber daya aparatur yang kurang memadai serta kurangnya partisipasi masyarakat.