Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Radio Republik Indonesia Medan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan penelitian
deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu dengan menggambarkan keadaan Peraturan
Pemerintah No.53 Tahun 2010 berdasarkan fakta-fakta yang ada dan mencoba menganalisis
kebenarannya berdasarkan data kualitatif yang diperoleh adalah: 1) Adanya tujuan yang hendak
dicapai dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; 2) Adanya
proses pelaksanaan kebijakan Peraturan Pemerintah N0.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai
negeri sipil; 3) Adanya kesanggupan PNS dalam menaati aturan dan menghindari larangan; 4)
Adanya tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah No.53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Radio Republik Indonesia Medan
telah dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, karena dalam usaha pencapaian tujuan
dan sasaran kebijakan telah didukung dengan adanya beberapa fungsi implementasi dalam
membentuk suatu hubungan yang memungkinkan tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran kebijakan
dapat diwujudkan sebagai hasil akhir.
Kemudian dalam proses pelaksanaan kebijakan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat ditentukan oleh implementasi kebijakannya karena
kebijakan tersebut dapat merupakan proses untuk menaati segala aturan kerja yang telah
ditentukan, yang walaupun pelaksanaannya masih ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu
antara lain komunikasi dan interaksi antara pimpinan dan bawahannya