Abstract:
Pemerintah Daerah Asahan mengatur pedoman tata cara pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa belum secara keseluruhan sesuai apa yang
diamanatkan dalam Peraturan Daerah tersebut, hal ini dapat dilihat dari adanya
beberapa hambatan yang dialami dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Batu Anam Jaya (Baja) yaitu perbedaan pandangan di struktural BUMDes Batu
Anam Jaya (Baja) untuk menjalankannya dan kurangnya pengetahuan petugas
BUMDes Batu Anam Jaya (Baja) tentang isi dari Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013. Badan Usaha Milik Desa Batu Anam Jaya (Baja) berperan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan potensi desa. Metode
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan badan Usaha Milik
Desa di BUMDes Batu Anam Jaya (Baja) sudah terimplementasikan walaupun
belum dapat dikatakan maksimal karena ada kendala didalam proses pengelolaan
BUMdes. Perbedaan pandangan di dalam internal BUMDes Batu Anam Jaya
(Baja) membuat proses pengelolaan BUMDes Batu Anam Jaya (Baja) tidak
berjalan efektif. Komisaris BUMDes Batu Anam Jaya (Baja) harus secepatnya
menyelesaikan masalah yang ada di internal BUMDes Batu Anam Jaya (Baja).
Pemerintah Daerah sendiri kurang melakukan sosialisasi terkait pengelolaan
BUMDes kepada petugas BUMDes dan masyarakat. Sehingga perlu adanya
perhatian dari Pemerintah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa.