dc.description.abstract |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan pembuat kebijakan dan
pengawasan pelaksanaan kebijakan desa. Anggota BPD dipilih oleh rakyat secara
langsung, bebas, dan rahasia. BPD dipimpin oleh dan dari anggota BPD sendiri.
BPD merupakan semacam DPRD kecil yang mewakili desa. BPD juga sebagai
mitra Kepala Desa. BPD bersama dengan Kepala Desa memikirkan desanya agar
maju dan sejahtera. BPD tidak dibenarkan menjadi lawan kepala desa. Jika BPD
menjadi lawan Kepala Desa ketentraman rakyat akan terganggu. Jalannya
pemerintahan menjadi tidak stabil dan pembangunan tidak bisa berjalan dan
akhirnya rakyat tidak hidup makmur. Berdasarkan penjabaran fungsi BPD diatas,
fungsi BPD di desa Asantola Aceh Singkil hampir seluruhnya terlaksana
meskipun ada beberapa kendala yang menghambat. Melihat kenyataan dilapangan
yang tidak semua bisa berjalan sesuai yang direncanakan. Kendala tersebut
berupa, sarana dan prasarana penunjang, perencanaan yang belum sepenuhnya
berjalan dengan baik, beberapa aspirasi dari masyarakat yang belum bisa
diwujudkan, serta jalannya anggaran pendapatan dan belanja desa juga tidak
berjalan dengan baik, dibuktikan dengan belum adanya sebuah peraturan desa
yang dibuat secara terperinci untuk mengatur desa, sehingga perlu adanya tata
tertib dalam mengatur sistem pedesaaan sehingga tugas dan tata cara pelaksanaan
dapat berjalan dengan baik. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana implementasi peraturan Menteri dalam Negeri nomor 110
tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan tata tertib BPD di Desa Asantola Aceh
Singkil. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif
dengan jenis penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan wawancara
terpusat (Focused Interviews). Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis
menyimpulkan bahwa Implementasi di Desa Asantola Aceh Singkil dalam rangka
pelaksanaan BPD sesuai pada pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
110 tahun 2016 diketahui berjalan dengan baik. BPD dalam pelaksanaannya
sudah efektif dan penerapannya sesuai degan tujuan utama dari BPD. Bentuk
pelaksanaan tata tertib yang dilakukan BPD di Desa Asantola Aceh Singkil adalah
tata tertib dalam meningkatkan kedisiplinan waktu dalam bekerja, tata tertib
dalam pembuatan laporan-laporan desa baik laporan pembangunan, pengeluaran
dana dan lainnya, tata tertib dalam membersihkan lingkungan desa (kantor, balai
desa, lingkungan desa dan lainnya) serta laporan hasil dari Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes) dan Koperasi desa serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan di
Desa Asantola Aceh Singkil |
en_US |