Abstract:
Penyelenggaraan retribusi persampahan tidak dapat dipisahkan dari
pelayanan persampahan. Pelaksana pelayanan persampahan dalam hal ini adalah
desa merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan persampahan untuk
masyarakat sehingga dapat mencapai tujuan dari program tersebut. Berdasarkan
hal tersebut maka desa memiliki kedudukan yang sangat penting untuk mencapai
tujuan pelayanan persampahan, namun pada kenyataannya pelayanan yang
diberikan masih belum merata berdasarkan itu maka pemerintah membuat sebuah
konsep yang bertujuan pemerataan pelayanan persampahan dengan membuat
kebijakan tentang retribusi persampahan.
Berkenaan dengan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 02
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum dalam rangka pelayanan persampahan
di Desa Tanjung Sari. metode yang digunakan dalam penyusunan ini, yaitu
penelitian kualitatif dengan metode deskriptif data diperoleh dengan
mengumpulkan data dan wawancara secara langsung dengan kepala desa, staff
kebersihan, serta beberapa masyarakat desa Tanjung Sari.
Hasil yang penelitian yang menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan daerah
No. 02 Tahun 2012 tentang retribusi persampahan di Desa Tanjung Sari belum
efektif karena masih terdapat kekurangan baik dari fasilitas dan sumber daya
manusianya serta masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak desa sehingga
menyebabkan kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi
persampahan/ kebersihan, sarana dan prasarana yang kurang memadai, banyaknya
wajib retribusi yang tidak mau membayar dan tidak mampu membayar retribusi
persampahan dan masih ditemukan rusaknya fasilitas yang di berikan pihak desa
kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan oleh pihsak desa dalam hal
kebersihan. Diharapkan pihak desa lebih galak dalam melakukan sosialisasi agar
menjangkau seluruh masyarakat, serta meningkatkan sumber daya yang ada dan
fasilitas dalam pelayanan persampahan