Abstract:
Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan yang dinyatakan dilarang untuk
kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok yaitu sarana
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah dan
angkutan umum. Manfaat penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk
masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan yang
tercemar asap rokok.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi
mendalam dari pada luas atau banyaknya informasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan walikota Tebing
Tinggi nomor 3 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di rumah sakit Sri
Pamela Tebing Tinggi sudah terimplementasi dengan baik. Hal ini dibuktikan
dengan adanya tujuan untuk menaikkan derajat kesehatan masyarakat, adanya
pengambilan keputusan tentang kawasan tanpa rokok yang dibuat oleh pimpinan
rumah sakit, adanya standar kerja berupa pemberian sanksi kepada pelanggar
peraturan, dan adanya interaksi seperti penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya
merokok kepada masyarakat sudah diterapkan.