Abstract:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria yang mencakup ; Standar Kompetensi
Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan Pendidikan,
Standar Penilaian. Standar nasional pendidikan bertujuan mengembangkan
kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 menjadi kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai fungsi dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan di
SDN 116459 Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis data kualitatif proses
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan
objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan di SDN
116459 belum berjalan dengan baik. Tujuan kebijakan belum sepenuhnya
tercapai dikarenakan pihak pelaksana tidak memiliki sikap disiplin dalam
melakukan tugas, serta pihak pelaksana seharusnya memahami peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan agar pihak
pelaksana memiliki kesadaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional
tersebut