Abstract:
Dibalik semakin marak dan banyaknya angka para pelaku praktik tuna susila, perlu
diadakannya pengendalian. Pengendalian tersebut berbentuk pengawasan dan pembinaan
kepada para pelaku praktik tuna susila tersebut. Pengawasan merupakan suatu proses
aktivitas yang sangat mendasar sehingga membutuhkan seorang manajer untuk menjalankan
tugas dan pekerjaan organisasi. Dimana pengawasan praktik tuna susila di Kota Medan
merupakan wewenang dari Dinas Sosial Kota Medan, maka pelaku yang terjaring lalu diberi
pembinaan. Pembinaan merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi fenomena
WTS yang semakin banyak jumlahnya. Tujuan program ini adalah agar terbinanya para
penyandang masalah tuna susila menjadi berkemampuan dan berkemauan untuk
mengembalikan harga diri, kepercayaan diri, dan tanggung jawab sosial dalam melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar melalui pembinaan fisik, mental, sosial, dan pelatihan
keterampilan. Perumusan masalah penilitian ini adalah “Bagaimanakah Implementasi
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Dalam Upaya Pembinaan dan
Pengawasan Praktik Tuna Susila di Kota Medan”.Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan analisis kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,
dokumentasi, dan observasi dengan beberapa informan.Serta penelitian ini dilakukan di Dinas
Sosial Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan adanya tindakan dalam melakukan
pengawasan dan pembinaan praktik tuna susila. Proses pengawasan dan pembinaan praktik
tuna susila yang dilakukan DinasSosial Kota Medan sudah sesuai dijalankan untuk
menciptakan Kota Medan yang bersih dan sehat. Hanya saja masih kurangnya pemerataan
dalam pengawasan dan pembinaan dalam praktik tuna susila.Dimana masih adanya para
pelaku praktik tuna susila yang berkeliaran dan masih menjalankan kegiatan prostitusi
tersebut