Abstract:
Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai pemerintah dalam
melaksanakan tugas pokok serta pergaulan sehari – hari.
Perilaku merupakan kecenderungan pernyataan seseorang, baik menyenangkan maupun
tidak menyenangkan , yang mencerminkan bagaimana merasa tentang orang, objek atau
kejadian dalam lingkungannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Medan
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Kecamatan
Medan Sunggal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan penelitian
deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu dengan menggambarkan keadaan
pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2012 berdasarkan fakta-fakta
yang ada dan mencoba menganalisis kebenarannya berdasarkan data kulitatif yang
diperoleh dari hasil penelitian. Adapun kategorisasi yang penulis rumuskan dalam
penelitian ini adalah 1) Adanya tindakan dalam mengimplementasikan kebijakan
peraturan Walikota Medan; 2) Adanya Ketaatan dalam Memenuhi Ketentuan Kode Etik;
3) Adanya Pedoman perilaku dalam Profesionalisme Pelaksanaan tugas; 4) Adanya
Kewajiban.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam mengimplementasikan
kebijakan Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Pegawai sudah sesuai dengan tujuan kebijakan , selanjutnya dapat
disimpulkan bahwa ketaatan untuk memenuhi ketentuan kode etik, pedoman perilaku
dalam profesionalisme pelaksanaan tugas serta pegawai dalam berprilaku sudah sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2012
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai.