Abstract:
Izin hiburan yang diberikan kepada pihak-pihak penyelenggara antara lain
keramaian dan tontonan yang diselenggarakan tidak memuat unsur menjelekkan
atau menyudutkan salah satu agama, golongan tertentu, atau SARA.Kegiatan
tontonan dan hiburan yang dilakukan di dekat jalan raya juga tidak boleh
mengganggu lalu lintas. Untuk mengatur jalannya tontonan dan hiburan agar tidak
mengganggu lalu lintas, dapat meminta bantuan pengamanan dari pihak
kepolisian.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Mengetahui implementasi Qanun
No. 11 Tahun 2008 dalam rangkamemperolehizin penyelenggaraan hiburan di
Kabupaten Aceh Tamiang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan
dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang,
berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya.
Hasil penelitian menunjukkan Prosedur adalahserangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban izin penyelenggaraan hiburan/atau
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun terkait pemberian izin
kepada masyarakat tentang penyelenggaraan hiburan.Dinas Syari’at Islam
melakukan kerja sama dengan beberapa pihak seperti pihak kepolisian dan SatPol
PP. Agar setiap penyelenggaraan hiburan berjalan dengan lancar tanpa kerusuhan
sampai penghujung acara. namun kenyataannya tidak adanya koordinasi yang
baik antara pihak kemamanan dan masyarakat sehingga mengakibatkan tudingantudingan yang melenceng sehingga sistem penagihan tidak berjalan efektif.